Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan
Tugas pokok Pengadilan Negeri Tingkat pertama adalah Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara di Tingkat Pertama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
• Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya.
• Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
• Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
• Fungsi Pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
• Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang Tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Bandung.
• Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada Pegawai Pengadilan Negeri Subang, baik menyangkut Teknis Yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum